Jumat, 26 Februari 2021

Sejarah karangan dan perumusan hukum adat kandayan.(abd)

     Pada asalnya ada satu daerah yang dikurung oleh kubu sebentuk parit, yang disebut oleh masyarakat sebagai daerah kurungan, letak kurungan ini adalah dikampung Melayu tepi sungai mempawah. 

Dari data yang saya ambil hasil interviu ke orang tua sebagian mereka menyebut kurungan itu adalah asal nama kampung karangan. Yaitu diwilayah kurungan tersebut. 

    Adapun nama kampung sebenarnya diwilayah itu bernama kampung sunga' , artinya kurungan ada dikampung sunga'. 

   Selanjutnya ada satu peristiwa bersejarah yang tercatat berkenaan dengan pengukuhan nama kampung sunga' menjadi kampung karangan adalah peristiwa seminar 14 kepala Binua yang digagas oleh Panembahan Adijaya untuk memusyawarahkan hukum adat mereka. 

14 kepala binua' itu diantaranya

1.binua pakana.(ne'gahakng)

2.binua Garu (ne'ludan)

3.binua ohak (ne'qawe)

4.binua kaca' (temenggung ne'adi)

5.binua'paokng (ne'jangar)

6.binua'balayu(ne'nining)

7.binua lumut(ne'jaya)

8.binua sailo (Patih ne'jali)

9.binua Dompak(ne'sagati)

10.binua gerentong(Rimo jantan)

11.binua gado' (sudagar ne'mentok)

12.binua seba'u (ne'sikata)

13.binua pak kumbang(ne'damang)

14.binua pak Bandung (ne'bandung)

Hukum adat ini yang kemudian diberi nama hukum adat kandayan yang diadakan disunga', Panembahan Adijaya meminta persetujuan bersama untuk mengubah nama sunga' menjadi karangan, alasan yang diajukan adalah adanya upaya mengarang adat.  Akan tetapi alasan yang tepat adalah untuk mengubah identitas nama kampung menjadi kukuh dengan menyepakati nama bersama, nama yang diangkat adalah kurungan menjadi karangan.

Adapun pesan yang tersirat disini bahwa nama karangan adalah nama yang dibuat bersama panembahan Adijaya, 14 Binua,ketua kampung dan tokoh adat.

Didalam hukum adat yang disepakati tercantum pasal pasal antara lain darah merah darah putih ngareboa jongkok balala'  dan lain lain. Selainya untuk masyarakat Dayak sendiri tidak diikat oleh peraturan. Sebab prinsip dasar orang Dayak adalah 

Laut perpagar pasir disitu langit dijunjung.

Kemudian pelaksanaan sumpah diikrarkan dan diputuskan di daerah lubuk gundul, sekitar desa setum.

Ini dimaksudkan untuk menguatkan kemanunggalan antar rakyat dengan rakyat dan pimpinan kurun demi kurun.

Adapun pesan yang tersirat dari fakta sejarah ini bahwa hukum adat kandayan desa karangan adalah hasil kesepakatan bersama yang sudah tetap keadaanya untuk dihormati.